Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kerja sama dengan 30 bank, baik milik negara (Himbara) maupun bank swasta, dalam pelaksanaan penagihan aktif pajak. Kerja sama ini fokus pada penyelarasan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, sita, dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur bank. Tujuannya mempercepat proses administrasi, meningkatkan efektivitas penagihan, dan memastikan tata kelola sektor perbankan tetap dihargai. Dalam forum komunikasi, berbagai kendala teknis seperti variasi waktu penyelesaian dan prosedur administratif dibahas untuk dicari solusi bersama. Penagihan pajak dilakukan melalui tindakan seperti Surat Teguran, blokir rekening, hingga penyitaan aset guna memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terpenuhi. DJP menegaskan komunikasi berkelanjutan dengan industri perbankan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait