30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memperkuat kerja sama dengan 30 bank, baik milik negara (Himbara) maupun bank swasta, dalam pelaksanaan penagihan aktif pajak. Kerja sama ini fokus pada penyelarasan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, sita, dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur bank. Tujuannya mempercepat proses administrasi, meningkatkan efektivitas penagihan, dan memastikan tata kelola sektor perbankan tetap dihargai. Dalam forum komunikasi, berbagai kendala teknis seperti variasi waktu penyelesaian dan prosedur administratif dibahas untuk dicari solusi bersama. Penagihan pajak dilakukan melalui tindakan seperti Surat Teguran, blokir rekening, hingga penyitaan aset guna memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terpenuhi. DJP menegaskan komunikasi berkelanjutan dengan industri perbankan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
Berita terkait
Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.22
40 Perusahaan Baja Terindikasi Ngemplang Pajak, Purbaya Bongkar Masalah di DJP
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.37
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 19.15