Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
KPK memeriksa lima saksi, termasuk notaris dan pihak swasta, untuk menelusuri aset mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami konversi uang gratifikasi menjadi berbagai aset melalui metode follow the money.
Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar selama menjabat periode 2015-2018. Modusnya meliputi permintaan sponsor bisnis fesyen anaknya kepada perusahaan wajib pajak senilai Rp804 juta serta penerimaan valuta asing melalui perantara yang ditukar via money changer senilai Rp10 miliar. Tersangka kini ditahan dan dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 11.16
KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.17
KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.02
Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
Berita terkait
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30