4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus Ditangkap, 74 Ribu Butir Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pengedar obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang dan Palmerah. Penangkapan bermula dari transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G yang melibatkan tersangka AR, AS, M, dan RA. Polisi menyita total 74.997 butir obat-obatan berbagai jenis, termasuk Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, plastik klip, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jaringan pemasok obat tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 12.12
Viral Wanita Ditendang Pria di Mal Jakpus, Polisi Turun Tangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Jakarta Pusat, Barang Bukti 112 Gram
Berita terkait
Ada Botol Isi Cairan Saat Pria Ditemukan Tewas di Area GBK, Diteliti Labfor
Detik.com · 13 September 2026 pukul 13.54
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.09
Petugas Gabungan Sita Ribuan Tramadol dan Hexymer Ilegal di Jakarta Pusat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Sadis! Pria di Sultra Bunuh Pacar gegara Lamaran Ditolak
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.47