Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus Ditangkap, 74 Ribu Butir Disita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pengedar obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang dan Palmerah. Penangkapan bermula dari transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G yang melibatkan tersangka AR, AS, M, dan RA. Polisi menyita total 74.997 butir obat-obatan berbagai jenis, termasuk Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam.

Selain obat-obatan, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, plastik klip, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jaringan pemasok obat tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait