Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Jakarta Pusat, Barang Bukti 112 Gram
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Metro Menteng menangkap pria berinisial DBC (48) karena mengedarkan sabu-sabu di Jalan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/9) pukul 18:00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 112,13 gram.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa barang bukti tersebut kini diamankan untuk penyidikan dan uji laboratorium forensik. Estimasi kepolisian menunjukkan jumlah sabu yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika bagi sekitar 450.000 jiwa. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 16.40
Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria Residivis di Medan Ditangkap Polisi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.08
Dua Pengedar Sabu 99,67 Gram di Berau Ditangkap usai Resahkan Warga
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.52
Dihukum Mati dengan Cara Digantung, Presenter TV Sarah Khalifa Ajukan Banding
Detik.com · 15 September 2026 pukul 00.17
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba, 518 Cartridge Etomidate Disita
Berita terkait
Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 01.29
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.47
Terungkap Motif Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.39