Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

MY (22), terpidana pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Orang DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/8) pukul 11.30 WIB. MY merupakan warga Kecamatan Kuta Baro dan kabur melalui jendela rumah saat petugas mendatangi lokasinya, lalu dilawan hingga satu kilometer sebelum berhasil ditangkap. Selama penangkapan, MY memberikan perlawanan sehingga tim melepaskan tembakan peringatan ke udara. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban jiwa. MY sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 80 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022 karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak. Pada 6 Juni 2022, saat masih berusia 16 tahun, MY melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Kejari Aceh Besar kemudian memasukkan nama tersebut ke dalam DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh untuk pencarian.

Berita terkait