4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

MY (22), terpidana pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Orang DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak November 2022, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/8) pukul 11.30 WIB. MY merupakan warga Kecamatan Kuta Baro dan kabur melalui jendela rumah saat petugas mendatangi lokasinya, lalu dilawan hingga satu kilometer sebelum berhasil ditangkap. Selama penangkapan, MY memberikan perlawanan sehingga tim melepaskan tembakan peringatan ke udara. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban jiwa. MY sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 80 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022 karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak. Pada 6 Juni 2022, saat masih berusia 16 tahun, MY melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Kejari Aceh Besar kemudian memasukkan nama tersebut ke dalam DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh untuk pencarian.
Bagikan
Berita terkait
DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.27
Seorang Pria Tewas dan 3 Polisi Terluka saat Baku Tembak di Lampung Utara
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.03
6 Bulan Buron ke Bali, Bapak & Anak Pelaku Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.37
Polisi Tangkap Pria yang Menggagahi Anak Kandung di Pamekasan, Korban Hamil dan Melahirkan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.01