Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap

Seorang terpidana pemerkosaan anak MY (22) dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh setelah bertahun-tahun menjadi DPO sejak November 2022. Penangkapan berlangsung di rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, pada Selasa pukul 11.30 WIB. MY kabur melalui jendela dan dikejar petugas hingga satu kilometer, namun akhirnya ditangkap tanpa korban jiwa. MY dijatuhi hukuman 80 bulan penjara atas putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.

Berita terkait