DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang terpidana pemerkosaan anak MY (22) dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh setelah bertahun-tahun menjadi DPO sejak November 2022. Penangkapan berlangsung di rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, pada Selasa pukul 11.30 WIB. MY kabur melalui jendela dan dikejar petugas hingga satu kilometer, namun akhirnya ditangkap tanpa korban jiwa. MY dijatuhi hukuman 80 bulan penjara atas putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022.
Bagikan
Berita terkait
4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.50
6 Bulan Buron ke Bali, Bapak & Anak Pelaku Pengeroyokan di Ponorogo Akhirnya Ditangkap
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.37
DPO Basri Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita HP-Catatan Diduga Rekapan Narkoba
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.09
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.34