4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Qur'an Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu untuk menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula dari aktivitas di stan festival musik The Sound Project di Ancol pada 9 Agustus 2026, yang mengaitkan hafalan surah Al-Qur'an dengan pemberian hadiah minuman keras. Aksi tersebut viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi. Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
Berita terkait
Heboh Promosi Miras Pakai Surat Al-Qur’an, Polisi Panggil EO dan Pembawa Acara
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.15
Diperiksa Polda Metro, Jubir KPK Dicecar soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
kumparan · 29 September 2026 pukul 21.01
2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur'an
Detik.com · 28 September 2026 pukul 08.49
Penulis Jelaskan Buku 'Memburu Muhammad': Karya Ini Lahir dari Niat Baik
Detik.com · 28 September 2026 pukul 07.28