Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas di Sumut, Warga Jatim Jadi Korban

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia emas yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara. Polda Jatim menetapkan lima tersangka berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML. Empat di antaranya merupakan narapidana, termasuk ICS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan dan sebelumnya berasal dari lapas di Sumut. Satu tersangka lainnya bukan penghuni lapas.

Kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak korban. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan logam mulia seharga Rp 2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp 2,8 juta per pengram. Sindikat ini menargetkan warga di Jawa Timur sebagai korbannya. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya pada Senin (2/8/2026) oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.

Berita terkait