Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik

Waka MPR RI Lestari Moerdijat mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna menghadapi transformasi kejahatan yang kini beralih menjadi kejahatan siber transnasional berkedok korporasi. Menurutnya, UU TPPO yang ada masih fokus pada penanganan pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural, sementara ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara. Lestari menekankan perlunya penguatan perlindungan yang menyeluruh dan integrasi patroli siber lintas negara dalam tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) 2026, tercatat 2.908 korban TPPO di Indonesia, mayoritas berupa perempuan dan anak-anak. Direktur Siber Pelindungan PMI Brigjen Pol. Nur Romdhoni menyebutkan bahwa 229.618 PMI berada di luar negeri, dengan 2.214 di antaranya terjerat kasus kejahatan. Sindikat scammer TPPO banyak beroperasi di Myanmar dan Kamboja, serta praktik penempatan ilegal terjadi meski sudah ada kebijakan larangan, seperti di Arab Saudi yang masih memanfaatkan visa wisata untuk pekerja rumah tangga.

Partai NasDem meluncurkan Rumah Migran dan Care Economy (RM-CEN) sebagai inovasi perlindungan baru, sementara DPR RI melalui Komisi XIII menilai kejahatan perdagangan orang sudah terorganisir dengan baik. Usman Kansong menyoroti bahwa perbudakan modern akan terus berulang selama kemiskinan belum ditanggulangi dan lapangan kerja layak belum tersedia, sehingga revisi UU TPPO harus mencakup penanggulangan kemiskinan dan penyediaan pekerjaan sebagai bagian dari pencegahan.

Berita terkait