Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

482 Ekor Burung Ilegal dari NTB Gagal Masuk Bali, Rawan Bawa Penyakit

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan BKSDA Resor Karangasem berhasil menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen dari Nusa Tenggara Barat di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Rabu (5/8). Burung-burung tersebut dikirimkan dalam 10 kotak di dalam bus penumpang dan tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diperlukan.

Jenis burung yang disita meliputi 258 ekor Pleci, 95 ekor Glatik Wingko, 85 ekor Cucak Kombo, 16 ekor Ciblek, 10 ekor Kancilan Mas, sembilan ekor Opyor Jambul, tujuh ekor Madu Sriganti, dan dua ekor Cendet. Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono menyampaikan bahwa penyelundupan ini berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Bali, terutama karena pulau ini saat ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit strategis.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Pulau Bali. Seluruh kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Berita terkait