482 Ekor Burung Ilegal dari NTB Gagal Masuk Bali, Rawan Bawa Penyakit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan BKSDA Resor Karangasem berhasil menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen dari Nusa Tenggara Barat di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Rabu (5/8). Burung-burung tersebut dikirimkan dalam 10 kotak di dalam bus penumpang dan tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diperlukan.
Jenis burung yang disita meliputi 258 ekor Pleci, 95 ekor Glatik Wingko, 85 ekor Cucak Kombo, 16 ekor Ciblek, 10 ekor Kancilan Mas, sembilan ekor Opyor Jambul, tujuh ekor Madu Sriganti, dan dua ekor Cendet. Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono menyampaikan bahwa penyelundupan ini berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Bali, terutama karena pulau ini saat ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit strategis.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Pulau Bali. Seluruh kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bagikan
Berita terkait
Penumpang Selundupkan Kera Ekor Panjang dalam Koper di Bandara Juanda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.02
Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi
kumparan · 16 September 2026 pukul 00.01
Penyelundupan 101 Burung Dilindungi ke Sri Lanka Digagalkan di Soetta
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 07.10
Koper WN Sri Lanka Dibuka, 101 Burung Ditemukan
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 20.01