Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 28 Agustus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM yang masih aktif. Namun, layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara SIM B wajib diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Masyarakat diharapkan melengkapi dokumen dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait