Perpanjang SIM A dan C di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Biayanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Namun, bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis atau terlewat, tidak dapat memanfaatkan layanan ini dan harus mengajukan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Presiden juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran keamanan yang bertindak cepat dalam menangani dampak gempa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 07.15
Demo 27 Agustus, Pengalihan Jalan di Jakarta Bersifat Situasional
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 07.00
Jalan Gerbang Pemuda Arah DPR Ditutup, Dirlantas: Rekayasa Lalin Situasional
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 06.26
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Kamis (27/8), Silakan Cek!
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 06.01
Dishub Siagakan 120 Petugas, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan untuk Antisipasi Aksi 27 Agustus
Berita terkait
Polda Metro Buka 5 Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.01
Mau Perpanjang SIM? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Lengkap dengan Syaratnya
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.25
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Sabtu Ini
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 07.15
Mau Perpanjang SIM A dan C? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 07.46