Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpanjang SIM A dan C di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Namun, bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis atau terlewat, tidak dapat memanfaatkan layanan ini dan harus mengajukan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Presiden juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran keamanan yang bertindak cepat dalam menangani dampak gempa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait