Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

5 Provinsi dengan Titik Panas Tertinggi

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi: Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik). Upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meliputi pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah. Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang masih memerlukan verifikasi lapangan, tidak semua dapat dikategorikan sebagai kejadian kebakaran. Kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 tentang pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar dengan prinsip zero burning, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait