Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kementan Lakukan Mitigasi Penanggulangan Karhutla

Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan mitigasi penanggulangan Karhutla dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah. Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan wajib memenuhi standar sarana penanggulangan Karhutla. Lima provinsi dengan titik panas tertinggi adalah Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik). Penanggulangan Karhutla ditentukan oleh UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan prinsip zero burning serta sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berita terkait