Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

5 Sikap BaraJP soal Sengketa Ijazah Gibran di MK, Minta Gugatan Denny Indrayana Ditolak

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) menyampaikan lima sikap terkait sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, BaraJP meminta MK menjaga finalitas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai amanat Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945. BaraJP juga mendesak agar permohonan PHPU Nomor 01 Tahun 2026 diperlakukan secara ketat berdasarkan objek, kedudukan hukum, kewenangan MK, dan seluruh ketentuan mekanisme PHPU yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPP BaraJP, Boy Nababan, menegaskan bahwa BaraJP mendukung proses hukum yang transparan dan sesuai dengan konstitusi. BaraJP meminta gugatan terkait ijazah Gibran ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan. BaraJP menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dan hasil pemilihan yang telah diputuskan oleh KPU dan Pengadilan Negeri.

BaraJP juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan yang sudah final dan mengikat dari MK. BaraJP menyampaikan bahwa sengketa terkait ijazah calon presiden dan wakil presiden sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memutuskan untuk menolak gugatan terkait ijazah Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait