Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

5 Temuan Baru Kasus Lapas Cibinong: Pemilik Miras hingga Kandang Sapi

Ombudsman RI menemukan klaster bangunan mewah di Lapas Cibinong yang dibangun tanpa izin, termasuk miras dan barang berharga milik narapidana Jimmy Masrin kasus korupsi. Dari 21 bangunan di luar area utama, 13 tidak terdaftar sebagai BMN, termasuk dua yang berada di bantaran sungai. Temuan ini memicu penyelidikan yang mengungkap pemindahan barang oleh narapidana sebelum inspeksi mendadak. Kementerian Imipas juga menemukan upaya kabur salah satu narapidana selama sidak Ombudsman. Bangunan-bangunan itu dibangun swadaya oleh narapidana sejak 2023 dan direnovasi pada 2025. Jimmy Masrin, terpidana korupsi LPEI, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dari hasil investigasi, 17 ASN Lapas Cibinong dikenai sanksi, termasuk pemecatan Kalapas lama dan rekomendasi hukuman disiplin bagi 16 pegawai lainnya. Sanksi diberikan karena penyalahgunaan wewenang melanggar PP 94/2021.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait