5 Temuan Baru Kasus Lapas Cibinong: Pemilik Miras hingga Kandang Sapi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ombudsman RI menemukan klaster bangunan mewah di Lapas Cibinong yang dibangun tanpa izin, termasuk miras dan barang berharga milik narapidana Jimmy Masrin kasus korupsi. Dari 21 bangunan di luar area utama, 13 tidak terdaftar sebagai BMN, termasuk dua yang berada di bantaran sungai. Temuan ini memicu penyelidikan yang mengungkap pemindahan barang oleh narapidana sebelum inspeksi mendadak. Kementerian Imipas juga menemukan upaya kabur salah satu narapidana selama sidak Ombudsman. Bangunan-bangunan itu dibangun swadaya oleh narapidana sejak 2023 dan direnovasi pada 2025. Jimmy Masrin, terpidana korupsi LPEI, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dari hasil investigasi, 17 ASN Lapas Cibinong dikenai sanksi, termasuk pemecatan Kalapas lama dan rekomendasi hukuman disiplin bagi 16 pegawai lainnya. Sanksi diberikan karena penyalahgunaan wewenang melanggar PP 94/2021.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 05.00
Akhir Karir Kalapas Cibinong
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
Imipas: Rumah di Lapas Cibinong untuk Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.03
Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
Berita terkait
Ombudsman Duga Pria Celana Pendek di Hunian Mewah Lapas Cibinong Jimmy Masrin
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 19.21
Ada Kamar hingga Kulkas Berisi Miras di Lapas Cibinong
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.30
Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi Sebelum Sidak Menteri
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.57
Ombudsman: Bongkar Kluster Mewah Lapas Cibinong Upaya Hilangkan Barbuk
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.20