6 Penjual Obat Keras Ilegal di Bogor Diringkus, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap enam penjual obat keras ilegal di Kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat tanpa izin edar. Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik memastikan penangkapan terhadap enam tersangka tersebut. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat keras ilegal, termasuk 4 butir Tramadol, 350 butir Hexymer, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.24
Polisi Tangkap 92 Pengedar Tramadol di Jakpus, 118.494 Butir Obat Keras Disita
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 20.45
Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 10.25
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54