Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Senpi Rakitan Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap tiga pengedar obat keras ilegal di wilayah Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Tiga tersangka, MF (24), RC (17), dan A (21), ditangkap dalam operasi yang dimulai pada 5 Agustus 2026. Dalam penggerebekan, polisi menyita 5.570 butir obat ilegal, uang tunai Rp 2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu senjata api rakitan, dan empat senjata tajam. Obat yang disita meliputi 1.950 butir tramadol, 2.600 butir hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir trihexphenidyl. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari sumber yang masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagikan
Berita terkait
Polres Bogor Pecat 3 Anggota Buntut Disersi dan Terlibat Narkoba
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.45
Polres Bogor PTDH 3 Personel Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.35
15 Ribu Botol Miras Hasil Sitaan 3 Bulan di Bogor Dimusnahkan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54
6 Penjual Obat Keras Ilegal di Bogor Diringkus, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.18