6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini mendapat sanksi paksaan pemerintah, dengan salah satunya yaitu PT MPK yang dijatuhi pembekuan izin perusahaannya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Hasil pengawasan menunjukkan total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare, dengan PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar terbesar yakni 760,51 hektare. Sanksi ini merupakan tindak lanjut pengawasan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Pemeriksaan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Direktorat Pengawasan Kemenhut, mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi serta respons dini. Di areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi, termasuk perbaikan fungsi hidrologis pada lahan gambut melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah. Sanksi paksaan bertujuan memaksa perusahaan memenuhi kewajiban pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal dalam batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan. Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan, dan mengingatkan seluruh pemegang izin agar mencegah karhutla menjadi bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Jika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Timnas Voli Putri Indonesia Fokus Menghadapi Australia setelah Keok Lawan Thailand
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 01.40
Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 01.30
Sengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik Sendiri
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 01.30
Pencurian Emas Rp 350 Juta di Pacitan, Polisi Tangkap Pelaku
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 01.19