Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla Capai 64.341 Hektare, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Sita 35 Korek Api

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 35 korek api, botol plastik berisi oli bekas, serta BBM jenis solar dan pertalite disita sebagai barang bukti. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menyatakan 35 korek api tersebut menjadi bukti adanya unsur kesengajaan membakar lahan hingga menyebabkan karhutla. Barang bukti lain yang disita meliputi jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, botol plastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot. Motif pembakaran diduga adalah pembukaan lahan menjelang musim hujan untuk penanaman perkebunan sawit.

Polri mencatat luas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia hingga kini mencapai 64.341 hektare. Dari total area terbakar tersebut, 39.999 hektare atau 62 persen telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat. Pada Sabtu 22 Agustus, tercatat 48.656 titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia. Hasil verifikasi darat mengonfirmasi 7.872 titik api masih aktif, yang berarti kurang dari 16,17 persen dari total hotspot tersebut masih membakar.

Mayoritas hotspot terkonsentrasi di lima provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Barat dengan 2.849 titik api, Riau dengan 1.201 titik api, Sumatera Selatan dengan 1.105 titik api, Kalimantan Selatan dengan 738 titik api, dan Kalimantan Tengah dengan 674 titik api. Polisi masih mengejar pelaku lain termasuk orang yang menyuruh dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait