Peringati HUT ke-1, GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1% di RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) menjadi 1% dalam RUU Pemilu. Usulan ini disampaikan Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, pada peringatan HUT ke-1 organisasi tersebut di Jakarta. Angka 1% didasarkan pada penelitian sistem pemilu dan rumus Taagepera guna menghindari dominasi partai yang sudah berada di parlemen.
Selain ambang batas, GKSR mengusulkan penyederhanaan verifikasi partai politik. Partai nonparlemen yang pernah terverifikasi sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi, sementara partai baru tetap melalui proses administrasi dan faktual. GKSR juga meminta agar partai politik yang sudah berada di parlemen cukup mendaftar tanpa perlu melalui proses verifikasi administrasi maupun faktual.
Bagikan
Berita terkait
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Kalkulasi Politik Pemilu 2029
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.53
Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.16
PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.42