Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Pakar Hukum UMY Desak Pemerintah Dalami Penyebabnya

Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dalam konflik Ukraina, menimbulkan polemik dan spekulasi mengenai modus perekrutan, potensi penipuan, hingga status hukum mereka di mata internasional. Informasi ini berasal dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah memverifikasi dugaan keterlibatan WNI tersebut guna memastikan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum yang sesuai.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, menekankan bahwa pemerintah harus menyelidiki secara menyeluruh proses perekrutan, posisi dalam struktur militer, serta bentuk keterlibatan para WNI. Dalam Hukum Humaniter Internasional, status seorang WNI yang bergabung dengan militer asing sangat bergantung pada pola integrasinya. Jika mereka secara resmi menjadi bagian dari struktur angkatan bersenjata reguler, mereka dapat diakui sebagai kombatan dan berhak sebagai Tawanan Perang (POW) jika tertangkap. Namun, jika tidak terikat struktur resmi dan direkrut khusus untuk bertempur dengan imbalan materi yang tinggi, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran.

Yordan juga menyoroti kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban eksploitasi. Jika seseorang awalnya menerima tawaran pekerjaan sipil namun kemudian dipaksa atau diarahkan ke wilayah konflik tanpa pengetahuannya, posisi hukumnya berubah dari pelaku menjadi korban kejahatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan fakta di lapangan untuk membedakan secara cermat antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan. Verifikasi ini penting untuk menentukan perlindungan hukum yang tepat bagi para WNI terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait