Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bertempur demi Jihad hingga Rupiah

Delapan warga negara Indonesia direkrut Rusia untuk bertempur melawan Ukraina, mengingatkan pada film Hollywood tentara bayaran. Kasus ini tidak serupa dengan tokoh film karena informasi masih perlu diverifikasi. Keterlibatan WNI dalam konflik luar negeri bukan fenomena baru; pada 1980-an, sejumlah WNI ikut berperang di Afghanistan, sebagian menjadi mujahidin atau pendidik militer, beberapa kemudian terlibat jaringan militan di Indonesia seperti Abu Tholut, Mukhlas, Hambali. Pengalaman Afghanistan menjadi mata rantai penting dalam terbentuknya jaringan militan transnasional. Delapan WNI di Rusia berada dalam konteks berbeda, terdorong oleh ideologi, solidaritas, jaringan, atau kepentingan ekonomi, bukan hanya upah. Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d menyatakan WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait