9 Negara Tanpa Wakil Presiden, Pentingkah Jabatan Wapres?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Setidaknya sembilan negara seperti Rusia, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, dan Portugal menggunakan sistem presidensial atau semi-presidensial tanpa wakil presiden. Ketika presiden tidak dapat menjalankan tugas, konstitusi negara menyediakan mekanisme alternatif seperti perdana menteri sebagai pengganti. Rusia pernah memiliki wakil presiden pada awal Federasi Rusia, dihapus pasca-1993. Korea Selatan menggantikan presiden dengan perdana menteri sebagai penjabat selama pemilu berikutnya. Meksiko juga menjalankan sistem presidensial tanpa jabatan wakil presiden.
Bagikan
Berita terkait
Dorong Evaluasi Pelaksanaan Konstitusi demi Mewujudkan Keadilan Sosial
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.28
Demokrasi Memberi Ruang Kritik, Pemerintah Prabowo Memilih Dialog, Kinerja, dan Stabilitas Nasional
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.44
Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.10
Ratusan Organisasi hingga Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.29