Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/10) dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi setuju atas pengesahan UU ini. Sebelumnya, RUU ini telah melalui proses pembahasan intensif pada Pembicaraan Tingkat II dan disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan dan menekankan pentingnya UU ini untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha. UU ini juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyatukan ketentuan ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Menurut Yassierli, UU ini memperkuat prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Selain itu, UU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait