Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Ikut Dihadirkan

Polisi Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di rumah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Rekonstruksi dilakukan di lantai dua kontrakan tempat kejadian, dengan garis polisi yang diketat untuk mencegah warga mendekat. Tersangka Saepul (26) dihadirkan di lokasi mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat kabel ties. Kegiatan rekonstruksi masih berlangsung hingga pukul 11.49 WIB. Saepul ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi korban berinisial K (51). Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Katimsus) 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, dalam keterangan resmi pada Minggu (9/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait