Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Ikut Dihadirkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di rumah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Rekonstruksi dilakukan di lantai dua kontrakan tempat kejadian, dengan garis polisi yang diketat untuk mencegah warga mendekat. Tersangka Saepul (26) dihadirkan di lokasi mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat kabel ties. Kegiatan rekonstruksi masih berlangsung hingga pukul 11.49 WIB. Saepul ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi korban berinisial K (51). Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Katimsus) 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, dalam keterangan resmi pada Minggu (9/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.13
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Polisi Temukan Fakta Baru
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.02
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Adegan 17 Paling Mengerikan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.00
Polisi Dalami Temuan Obat dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi Cipayung Depok
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 12.49
Usai Mutilasi, Pelaku Jual Motor dan HP Korban Lewat Facebook
Berita terkait
Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dihadirkan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.02
5 Hal Diungkap saat Saepul Reka Ulang Mutilasi Pria di Depok
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.47
Ada Saksi Mahkota di Kasus Saepul Mutilasi Pria, Sempat Cium Bau Darah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.38
Sederet Hal yang Sudah Diketahui dari Aksi Keji Saepul Pemutilasi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.24