Ada Seruan Bawa Molotov-Rusak Fasum di Grup SMK se-Bekasi Dimobilisasi Alumni
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota menangkap Firmansyah (23), seorang alumni SMK, yang memobilisasi pelajar melalui grup 'SMK se-Bekasi Bersatu' dan akun media sosial @panjatek400bob. Tersangka menghasut pelajar untuk melakukan aksi rusuh, termasuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, serta merusak fasilitas umum.
Dalam penangkapan di Harapan Baru, Bekasi Utara, polisi menyita satu senjata tajam. Firmansyah kini menjadi tersangka dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 12.44
Maling Pakai Penutup Kain Sarung Bobol Kotak Amal Masjid di Bekasi
Berita terkait
Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.30
Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR'
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.53
Polisi Dalami Peran Alumni Mobilisator Aksi Rusuh di Grup SMK se-Bekasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.57
Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki
Detik.com · 25 September 2026 pukul 11.40