Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Ada Seruan Bawa Molotov-Rusak Fasum di Grup SMK se-Bekasi Dimobilisasi Alumni

Polres Metro Bekasi Kota menangkap Firmansyah (23), seorang alumni SMK, yang memobilisasi pelajar melalui grup 'SMK se-Bekasi Bersatu' dan akun media sosial @panjatek400bob. Tersangka menghasut pelajar untuk melakukan aksi rusuh, termasuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, serta merusak fasilitas umum.

Dalam penangkapan di Harapan Baru, Bekasi Utara, polisi menyita satu senjata tajam. Firmansyah kini menjadi tersangka dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait