Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4562919/original/059516400_1693824680-criminal-handcuffs.jpg)
Polisi Bekasi menangkap B (35) thiri di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia. Ia diduga membuat unggahan media sosial dengan ajakan 'kepung DPR' untuk demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Unggahan tersebut menyebut gaji, fasilitas, dan mobil DPR berasal dari rakyat Bekasi. Pelaku mengaku dibuat teman dari Solo untuk menyebarkan provokasi. Polisi menyita satu unit HP dan memerintahkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kapolsek Cikarang Utara memperingatkan bahwa penyebaran ajakan provokatif dapat ditindak sesuai UU ITE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.25
Terkait Demo 27 Agustus, Seorang Pemuda Ditangkap Gegara Menulis Kalimat Seperti Ini
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.23
Bule Australia Ini Ditangkap Gegara Berbuat Mesum di Halaman Rumah Warga
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.33
UPDATE! Bule Australia Pelaku Wikwik Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 07.25
Demo Akhir Agustus Rawan Ditunggangi, Masyarakat Diingatkan Jaga Persatuan
Berita terkait
Sebar Ajakan Kepung DPR, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.20
Dua Perempuan Bekasi Diadili Usai Tawarkan Layanan Seks di Surabaya
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 15.20
Polisi Tangkap Admin TikTok Lika Liku NTT yang Serang Orang Sesuai Pesanan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.50
Dansatsiber TNI soal Ada Rencana Demo 27 Agustus: Tidak Usah Terprovokasi
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.15