Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap Firmansyah alias Batak, seorang alumni SMK, yang memobilisasi pelajar melalui grup media sosial 'SMK Se-Bekasi Bersatu' dan akun @panjatek400bob untuk melakukan aksi rusuh. Tersangka terbukti menyebarkan seruan anarkis, termasuk ajakan membawa bom molotov, menyerang anggota Polri, membakar kantor polisi, serta merusak fasilitas umum.

Firmansyah ditangkap di Bekasi Utara pada Kamis (24/9) dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 247, Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk melacak pengelola akun lain yang turut menyebarkan provokasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait