Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota menangkap Firmansyah alias Batak, seorang alumni SMK, yang memobilisasi pelajar melalui grup media sosial 'SMK Se-Bekasi Bersatu' dan akun @panjatek400bob untuk melakukan aksi rusuh. Tersangka terbukti menyebarkan seruan anarkis, termasuk ajakan membawa bom molotov, menyerang anggota Polri, membakar kantor polisi, serta merusak fasilitas umum.
Firmansyah ditangkap di Bekasi Utara pada Kamis (24/9) dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 247, Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk melacak pengelola akun lain yang turut menyebarkan provokasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 12.44
Maling Pakai Penutup Kain Sarung Bobol Kotak Amal Masjid di Bekasi
Berita terkait
Ada Seruan Bawa Molotov-Rusak Fasum di Grup SMK se-Bekasi Dimobilisasi Alumni
Detik.com · 25 September 2026 pukul 10.58
Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.56
Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR'
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.53
Polisi Dalami Peran Alumni Mobilisator Aksi Rusuh di Grup SMK se-Bekasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.57