Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Kedudukan Bank dan Utang

Advokat Suleman Batubara menyoroti masalah kedudukan bank dan utang pada aset yang dirampas negara dalam RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa mayoritas aset pelaku tindak pidana tertahan di bank sebagai jaminan utang, sehingga terjadi kontra hak antara negara yang ingin merampas aset dan bank yang berhak atas jaminan kredit. Suleman meminta aturan khusus yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak atas aset setelah dirampas, serta bagaimana menghandle utang yang masih melekat. Tanpa regulasi ini, bank enggan membantu proses penegak hukum karena risiko hukum, yang berpotensi gagal implementasinya. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi keuangan yang sulit dilacak agar RUU Perampasan Aset menjadi efektif.

Berita terkait