Advokat Minta RUU Perampasan Aset Atur Kedudukan Bank dan Utang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Suleman Batubara menyoroti masalah kedudukan bank dan utang pada aset yang dirampas negara dalam RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa mayoritas aset pelaku tindak pidana tertahan di bank sebagai jaminan utang, sehingga terjadi kontra hak antara negara yang ingin merampas aset dan bank yang berhak atas jaminan kredit. Suleman meminta aturan khusus yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak atas aset setelah dirampas, serta bagaimana menghandle utang yang masih melekat. Tanpa regulasi ini, bank enggan membantu proses penegak hukum karena risiko hukum, yang berpotensi gagal implementasinya. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi keuangan yang sulit dilacak agar RUU Perampasan Aset menjadi efektif.
Bagikan
Berita terkait
Bahas RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Butuh Penegak Hukum yang Baik
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.08
Kortastipidkor Polri soal RUU Perampasan Aset: Motor Bekas Senilai Rp5 Juta Pun Kita Sita
VOI · 9 September 2026 pukul 15.17
Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita
Detik.com · 8 September 2026 pukul 01.45
Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD dan Megawati Beda Pendapat
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.05