Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortastipidkor Polri soal RUU Perampasan Aset: Motor Bekas Senilai Rp5 Juta Pun Kita Sita

Kortastipidkor Polri mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan beri efek jera. Kombes Affandi menyatakan RUU ini telah lama diusulkan dan diharapkan meningkatkan efektivitas penegak hukum. Kombes Eko Novan menjelaskan penelusuran aset menggunakan prinsip 'follow the money' dan 'follow the document', termasuk sitaan motor bekas senilai Rp5 juta sebagai aset kejahatan. RUU ini mencakup konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, serta kerja sama lintas negara melalui mutual legal assistance (MLA).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait