Agar tak Ganggu Operasional Pembangkit, Pembentukan BLU Sektor Energi Perlu Dikaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah diminta mengkaji rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan batu bara pembangkit listrik agar tidak mengganggu operasional. Menurut Peneliti energi Alpha Research Ferdy Hasiman, pengadaan batu bara tidak hanya harus mempertimbangkan harga dan mekanisme pembelian, tetapi juga kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, dan karakteristik masing-masing pembangkit. Jika mekanisme efisiensi justru menyulitkan operasional pembangkit, hal ini dapat berdampak negatif pada keandalan pasokan listrik. Ferdy menekankan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara BLU dan pengelola pembangkit untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan keterlambatan dalam penyediaan pasokan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Selain itu, sistem kelistrikan membutuhkan fleksibilitas agar mekanisme pengadaan dapat dengan cepat merespons perubahan kebutihan pembangkit atau gangguan pasokan yang terjadi secara mendadak. Dengan demikian, keandalan dan kelangsungan operasional pembangkit listrik dapat tetap terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 19.02
Peneliti Minta Pemerintah Kaji Menyeluruh Pembentukan BLU Sektor Energi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.25
Bukan Baru, Ini BLU yang Akan Jadi Pembeli Batu Bara-Gas Buat Listrik
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.20
BLU Bakal Jadi Pembeli Batu Bara-Gas Buat Listrik, Ini Uraian Bahlil
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.43
Batu Bara Kalori Tinggi Makin Mahal, HBA September Jadi US$ 126,87/Ton
Berita terkait
Prabowo Siapkan BLU Beli Batu Bara-Gas untuk Listrik, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.10
Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 06.30
Prabowo Bentuk BLU Pembeli Batu Bara-Gas untuk Listrik, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.25
Prabowo Siapkan Aturan Baru: BLU Jadi Pemasok Batu Bara-Gas Pembangkit
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.55