Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul Jelang Pendaftaran Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Titi Anggraini menyatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pengecualian ijazah SMA asing hanya muncul jelang Pendaftaran Pilpres 2024. KPU tidak pernah memaparkan materi ini selama konsultasi dengan DPR pada September 2023. Pasal ini ditetapkan 9 Oktober 2023, sehari sebelum pendaftaran calon yang berlangsung 19-25 Oktober 2023. Pengecualian ini hanya berlaku untuk Pemilu 2024, tidak ada untuk DPR, DPD, DPRD, maupun Pilkada. Gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, untuk memeriksa keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menyimpang dari syarat pendidikan.
Bagikan
Berita terkait
Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.00
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 09.14
Denny Indrayana Diduga Proksi Bayaran Gugat Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 08.20
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18