Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (21/9/2026) malam terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran, putra Presiden Joko Widodo, digugat karena diduga tidak memiliki ijazah SLTA yang sah, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Para pemoham gugatan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan paslon, nomor urut, hingga hasil akhir pemilihan presiden. Gugatan diajukan oleh sejumlah tokoh termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah organisasi lainnya, dengan didampingi kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidangnya dijadwalkan pukul 19.00 WIB. Agenda sidang meliputi pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan. Denny Indrayana menilai jadwal sidang malam menunjukkan seriusnya MK menangani perkara ini. Para pemohon juga mempertanyakan perubahan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat ijazah SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri, serta surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan dalam waktu singkat tanpa didukung dokumen kelulusan. Selain itu, mereka menyoroti potensi masalah hukum terkait proses hukum pemilu yang sudah selesai namun Gibran kini sudah berada dalam masa jabatan sebagai wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait