AHY Ungkap Keluhan Investor: Jangan Dikerjain dan Dipingpong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321374/original/094594800_1786440655-06b56d13-a0ae-4dcb-a075-49407806fa1a.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan agar pemerintah tidak mempersulit investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Jakarta Asset Forum and Expo (JAFEX) 2026 di St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). AHY menekankan bahwa investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan, proyek yang kredibel, serta keyakinan bahwa pemerintah mampu menjalankan komitmennya. Ia meminta birokrasi tidak berbelit-belit dan investor tidak dipindah-pindahkan antar instansi.
AHY menyatakan perbaikan birokrasi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah diminta menyiapkan pipeline proyek yang kuat, meningkatkan kelayakan proyek, serta membangun kemitraan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Aset daerah harus dikembangkan menjadi proyek layak dan menarik bagi investor. AHY berharap JAFEX tidak berhenti pada diskusi, melainkan berujung pada identifikasi aset, penyiapan proyek, pembentukan kemitraan, hingga realisasi investasi yang bermakna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.42
AHY Soroti Birokrasi yang Bikin Investor Susah Investasi: Jangan Dipingpong
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.19
DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset Daerah Genjot Pendapatan Daerah
Berita terkait
Demi Kejar PLTS 100 GW, Bahlil Bakal Pangkas Birokrasi Proses Tender
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
Video: Bersaing Tarik Investasi, Kawasan Industri Butuh Kemudahan Izin
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 17.00
Video: Birokrasi Berbelit-belit Jadi Penghambat Realisasi Investasi RI
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.10
Bos Kawasan Industri Resah Rencana Investasi Lenyap Mendadak, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.10