Akar Masalah Pungli di Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum hingga Celah Birokrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi kendala serius bagi iklim usaha di Indonesia, terutama bagi pelaku UMKM. Kasus terbaru yang menimpa usaha kuliner Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta menjadi bukti bahwa pungli di ruang publik masih marak terjadi dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Dosen Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari banyaknya pungutan ilegal yang dihadapi pelaku UMKM. Akar masalah utamanya adalah lemahnya penegakan hukum dan adanya efek pembiaran oleh pihak berwenang, sehingga praktik ilegal ini terus berulang dan perlahan dianggap lumrah oleh lingkungan sekitar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.03
Terobosan baru BTN, Ambil KPR Kini Bisa Dicicil hingga 40 Tahun
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.04
Hilirisasi Pangan Lokal, Strategi Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 07.23
Pertamina Buka SMEXPO 2026, Libatkan Lebih dari 150 UMKM Binaan
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 19.21
Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun, Uang Tunai Makin Jarang Dipakai
Berita terkait
UMKM dalam Bayang-Bayang Pungli, Hambatan Nyata bagi Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.45
Pungli ke UMKM Seperti Bolosego Masih Marajalela, Salah Siapa?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 07.36
Pungli ke UMKM Seperti Bolosego Masih Marajalela di RI, Salah Siapa?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 07.36
BI catat transaksi QRIS antarnegara tembus Rp6,2 triliun
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 19.03