AKBP F Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pelecehan Polwan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Propam Polda Sumatera Barat memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F terhadap bawahan perempuan berpangkat Brigadir. Kasus ini telah naik ke tahap pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiapkan untuk sidang etik. Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Siswantoro, menyatakan sudah memeriksa sembilan saksi termasuk ahli psikologi serta mengumpulkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan.
Pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar yang dijadwalkan Selasa (28/7) dibatalkan berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa perwira yang bermasalah dan sedang berproses tidak dilantik. Rotasi jabatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram ST 1336/VI/KEP/2026, ST 1339/VI/KEP/2026, dan ST 1341/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang melibatkan 26 perwira. Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menegaskan pimpinan Polri tegas soal hal ini. Kasus ini sebelumnya dilaporkan namun dinyatakan tidak memenuhi unsur, sehingga korban bersama suaminya mencari bantuan hukum ke LBH Padang.
Bagikan
Berita terkait
Dugaan Pelecehan, AKBP F Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 12.06
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.42
Korban Pemukulan Direskrimum Kombes TF Melapor ke Polda Sumbar
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 17.25
Polda Sumbar Segera Gelar Sidang Etik AKBP F Terduga Pelecehan Polwan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 02.06