Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Kholidin, mengapresiasi Penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan SAM sebagai tersangka dan menerbitkan red notice yang disetujui Interpol di Lyon, Prancis. KH menuntut Pemerintah Mesir segera mengamankan dan memulangkan SAM ke Indonesia untuk dipertanggungjawabkan atas dugaan pencabulan, pelecehan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. SAM diduga memanfaatkan status sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi lima korban, empat di antaranya minor, sejak 2017 hingga 2025 dengan modus memberikan iming-iming fasilitas belajar di Mesir. Kasus melibatkan lokasi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Bareskrim menghadapi kendala karena ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Mesir dan hukum Mesir yang memungkinkan warga negara ganda, sehingga SAM tetap dapat memegang status warga Mesir meski telah menjadi WNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.31
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.08
Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.25
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.27
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
Berita terkait
Jadi Buron Internasional, Aparat Buru Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.07
Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 17.40
Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Sindikat Penipuan dan TPPU Buronan Interpol Kembali Ditangkap di Soetta
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.05