Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Kholidin, mengapresiasi Penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan SAM sebagai tersangka dan menerbitkan red notice yang disetujui Interpol di Lyon, Prancis. KH menuntut Pemerintah Mesir segera mengamankan dan memulangkan SAM ke Indonesia untuk dipertanggungjawabkan atas dugaan pencabulan, pelecehan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. SAM diduga memanfaatkan status sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi lima korban, empat di antaranya minor, sejak 2017 hingga 2025 dengan modus memberikan iming-iming fasilitas belajar di Mesir. Kasus melibatkan lokasi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Bareskrim menghadapi kendala karena ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Mesir dan hukum Mesir yang memungkinkan warga negara ganda, sehingga SAM tetap dapat memegang status warga Mesir meski telah menjadi WNI.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait