Alasan PBNU Sebut Bitcoin Haram di RI Meski Sah Jadi Mata Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram. KH Mahbub Maafi menjelaskan larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang sah di Indonesia adalah rupiah. Meskipun Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) menurut fiqh Islam, serta memiliki manfaat nyata, fluktuasi nilainya tidak pernah mencapai titik nol, dapat ditukar dengan barang lain, dan aman berkat private key, penggunaannya sebagai mata uang tetap dilarang karena bertentangan dengan hukum yang mengatur mata uang rupiah sebagai satu-satunya mata uang resmi di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.14
Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 15.11
11 Tokoh dan Lembaga Raih Penghargaan Sudut Pandang Award 2026
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 12.12
Karya Perkara
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 07.40