Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan PBNU Sebut Bitcoin Haram di RI Meski Sah Jadi Mata Uang

Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram. KH Mahbub Maafi menjelaskan larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang sah di Indonesia adalah rupiah. Meskipun Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) menurut fiqh Islam, serta memiliki manfaat nyata, fluktuasi nilainya tidak pernah mencapai titik nol, dapat ditukar dengan barang lain, dan aman berkat private key, penggunaannya sebagai mata uang tetap dilarang karena bertentangan dengan hukum yang mengatur mata uang rupiah sebagai satu-satunya mata uang resmi di Indonesia.

Berita terkait