Karya Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
.jpeg)
Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa kasus korupsi Chromebook, dihukum 5 tahun penjara dan ditentukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar oleh hakim tingkat banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara dan tidak mengharuskan pembayaran uang pengganti. Ibam juga dikonfirmasi sebagai konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (YP3SK) selama 6 bulan, bukan 3 tahun sebagaimana dianalisis oleh aktivis pasar modal Agustinus Edy Kristianto. Istri Ibam, Ririe, menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, menegaskan bahwa analisis terhadap perhitungan Rp 5 miliar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
Ririe menjelaskan bahwa gaji konsultan Ibam sebesar Rp 163 juta per bulan hanya diterima selama Januari hingga Juni 2020, sehingga totalnya tidak mencapai Rp 5 miliar. Ia meminta agar fakta persidangan menjadi acuan utama dalam mengkaji besaran uang pengganti yang harus dibayarkan. Menurutnya, putusan hakim tingkat banding harus didasarkan pada bukti yang disampaikan di pengadilan, bukan spekulasi atau interpretasi pihak eksternal.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program pemerintah. Hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan Ibam telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sehingga menjatuhkan hukuman tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp 5 miliar. Namun, kebenaran perhitungan angka tersebut masih menjadi sorotan, terutama mengingat perbedaan antara fakta persidangan dan analisis yang dilakukan pihak ketiga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 08.00
Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi, Gus Yaqut: Ini Soal Nasib Saya Loh Pak
Berita terkait
Korupsi Chromebook, Ibam Kecewa Hukumannya Diperberat
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 02.50
Vonis Ibam Diperberat dalam Banding, Jaksa: Menguatkan Putusan di Tingkat Pertama
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.28
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45