Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Karya Perkara

Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa kasus korupsi Chromebook, dihukum 5 tahun penjara dan ditentukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar oleh hakim tingkat banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara dan tidak mengharuskan pembayaran uang pengganti. Ibam juga dikonfirmasi sebagai konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (YP3SK) selama 6 bulan, bukan 3 tahun sebagaimana dianalisis oleh aktivis pasar modal Agustinus Edy Kristianto. Istri Ibam, Ririe, menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, menegaskan bahwa analisis terhadap perhitungan Rp 5 miliar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.

Ririe menjelaskan bahwa gaji konsultan Ibam sebesar Rp 163 juta per bulan hanya diterima selama Januari hingga Juni 2020, sehingga totalnya tidak mencapai Rp 5 miliar. Ia meminta agar fakta persidangan menjadi acuan utama dalam mengkaji besaran uang pengganti yang harus dibayarkan. Menurutnya, putusan hakim tingkat banding harus didasarkan pada bukti yang disampaikan di pengadilan, bukan spekulasi atau interpretasi pihak eksternal.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program pemerintah. Hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan Ibam telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sehingga menjatuhkan hukuman tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp 5 miliar. Namun, kebenaran perhitungan angka tersebut masih menjadi sorotan, terutama mengingat perbedaan antara fakta persidangan dan analisis yang dilakukan pihak ketiga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait