Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5484512/original/016624000_1769437759-3.jpg)
Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, beserta tujuh saksi dari berbagai asosiasi travel haji dan umrah dalam sidang korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada Kamis (1/10/2026). Kesaksian para saksi, termasuk perwakilan dari Kesthuri, HIMPUH, dan AMPHURI, diperlukan untuk mengungkap mekanisme pembagian kuota tambahan serta menelusuri dugaan setoran uang komitmen atau fee dalam proses alokasi tersebut.
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lain yang didakwa merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0). Tindakan tersebut diduga memperkaya terdakwa dan 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan total keuntungan korporasi mencapai Rp 478,17 miliar. Secara keseluruhan, praktik korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 00.30
Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Kuota Haji Besok
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.10
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 09.15
Saksi Akui Eks Menag Yaqut Tidak Tahu Soal Uang USD 1 Juta hingga Diserahkan ke KPK
Berita terkait
Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37