Amran Bongkar Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp 2 T/Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium beredar, sekitar 39,75% atau 12,2 juta ton diperkirakan melanggar standar mutu. Satu kelompok perusahaan bahkan diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
Temuan menunjukkan rantai pasok beras masih dikuasai kelompok usaha besar. Sebanyak 85,56% sampel beras premium tidak memenuhi SNI. Dari 65 juta ton produksi gabah per tahun, 1.056 penggilingan skala besar menguasai 40% pasokan. Ketimpangan juga terlihat dari distribusi keuntungan: petani hanya mendapat Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan memperoleh Rp259 triliun. Rantai distribusi yang panjang menciptakan keuntungan perantara hingga Rp313,08 triliun.
Pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperpendek jalur distribusi, sehingga margin petani dan konsumen bisa lebih besar dengan potensi nilai mencapai Rp50 triliun. Langkah ini diambil di tengah anggaran ketahanan pangan 2025 yang mencapai Rp144,6 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 15.21
Mentan Amran: 80 persen temuan beras fortifikasi tak sesuai standar
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 11.16
Mentan Bongkar Dugaan Curang Penggilingan Beras Cuan Rp 2 Triliun
Berita terkait
Kawal Kedaulatan Pangan, Rembuk Pemuda Dukung Kementan Berantas Mafia Beras
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 19.26
Tak Sekadar Sembako, Kopdes Bakal Ada Apotek, Klinik hingga Cold Storage
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.16
Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp 2 T/Bulan
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 09.57
PT Palma Pertiwi Makmur Bantah Isu Terima APBN untuk Ketahanan Pangan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.50