Amran Geram Minta Pelaku Beras Impor Selundupan Dihukum Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Amran Sulaiman meminta pelaku beras impor selundupan dihukum maksimal 20 tahun sesuai Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan. Tindakan ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku yang sama, sehingga menurutnya belum cukup jera. Amran menyatakan bahwa praktik ini menguntungkan pelaku karena beras biasa dengan harga Rp13.000 dijual dengan label harga beras premium Rp40.000 hingga Rp56.000. Akibatnya, kerugian bagi petani dan konsumen mencapai Rp89 triliun hingga Rp90 triliun, dan menyebabkan kenaikan harga beras meski dalam dua tahun terakhir beras tidak lagi menjadi penyumbang inflasi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahian pabean melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas. Amran menekankan bahwa penyelundupan ini terjadi di kala Indonesia telah menyelenggarakan swasembada pangan, dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran DJBC atas keberhasilan penindakan ini.
Bagikan
Berita terkait
1.435 Balpres Ilegal Hampir Masuk RI, Ternyata dari Malaysia
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.25
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Amran Singgung Petani Negara Lain Demo Gegara RI Swasembada Beras
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 21.30
Geramnya Bos Bea Cukai-Tunjuk Langsung "Surga" Balpres Ilegal Masuk RI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.50