1.435 Balpres Ilegal Hampir Masuk RI, Ternyata dari Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderlal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak 1.435 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggunakan kapal tanpa nama (Rampago). Satu tersangka, W warga Indonesia dan kapiten kapal, ditangkap bersama 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang motor, dengan perkiraan nilai Rp3,4 miliar.
Penindakan kedua terjadi pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, menyentuh 8 kontainer ballpress pakaian bekas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Petugas menemukan 1 kontainer tambahan, sehingga 9 kontainer diaudit. Di dalamnya ditemukan sekitar 1.005 bale pakaian bekas dari berbagai merek, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.
Kedua operasi ini didasarkan pada informasi masyarakat dan dilakukan oleh Direktorat P2 Bea Cukai. Barang sementara masih dalam proses pencacahan untuk penetapan akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 13.15
Tak Cuma Balpres, Bea Cukai Temukan Suku Cadang Bekas Ilegal Asal Malaysia
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
Berita terkait
Amran Geram Minta Pelaku Beras Impor Selundupan Dihukum Berat
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.37
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13
Malaysia Tangkap Pilot Kedua dalam Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.35
Miris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.20