Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

1.435 Balpres Ilegal Hampir Masuk RI, Ternyata dari Malaysia

Direktorat Jenderlal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak 1.435 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggunakan kapal tanpa nama (Rampago). Satu tersangka, W warga Indonesia dan kapiten kapal, ditangkap bersama 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang motor, dengan perkiraan nilai Rp3,4 miliar.

Penindakan kedua terjadi pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, menyentuh 8 kontainer ballpress pakaian bekas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Petugas menemukan 1 kontainer tambahan, sehingga 9 kontainer diaudit. Di dalamnya ditemukan sekitar 1.005 bale pakaian bekas dari berbagai merek, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.

Kedua operasi ini didasarkan pada informasi masyarakat dan dilakukan oleh Direktorat P2 Bea Cukai. Barang sementara masih dalam proses pencacahan untuk penetapan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait