Amran Sudah Tanda Tangan Aturan MBG Wajib Serap Telur Peternak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Amran Sulaiman memastikan bahwa petunjuk teknis (juknis) yang mewajibkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur dari peternak telah ditandatangani setelah adanya demonstrasi peternak. Aturan ini bertujuan untuk membantu mengatasi penurunan harga telur di tingkat peternak, terutama di Surabaya, yang sebagian besar disebabkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak membeli telur dari peternak sesuai harga pemerintah. Surat Edaran Kepala Bapnas Nomor 14 Tahun 2026 mengarahkan SPPG untuk mengutamakan pembelian telur ayam ras dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi peternak dan pelaku usaha lokal. SPPG juga diwajibkan melakukan penyerapan kolektif saat terjadi surplus produksi di wilayah sentra perunggasan, dengan harga minimal sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Bapanas.
Amran menegaskan bahwa penyerapan telur oleh MBG bukan satu-satunya langkah pemerintah untuk mendukung peternak. Pemerintah juga akan menekan biaya pakan dan mengawasi importir yang dapat mengganggu harga domestik. Beberapa langkah yang diambil termasuk penurunan harga pakan, pencegahan praktik importir yang merugikan peternak, hingga pencabutan izin bagi pelaku yang melanggar. Amran menambahkan bahwa pemerintah telah memastikan pembelian telur untuk kebutuhan MBG dilakukan langsung dari peternak ke SPPG dengan menggunakan harga acuan pembelian pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.43
Mendag Respons Aksi Bagi Ayam Gratis Imbas Harga Telur Peternak Anjlok
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 12.15
Amran Jaga Harga Pakan Ayam, Telur Peternak Wajib Diserap Dapur MBG
Berita terkait
Amran Akui MBG Kerek Harga Ayam-Telur usai Libur Sekolah
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 13.11
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Imbas Kejadian Keracunan di Sumut
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai: Kalau Enggak Mampu, Mundur Aja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.43
Buntut Keracunan MBG di Karo, Kepala BGN Minta Kepala SPPG Setempat Dipecat
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.35