Anak Bukan Milik Ortu: Ayah di Lampung Perkosa Anak, Kuasa Ayah Dicabut 20 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Y (34), seorang ayah di Lampung yang memperkosa putri kandungnya sebanyak lima kali sejak korban berusia 12 tahun. Tindakan kriminal tersebut dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) dan (9) KUHP.
Selain pidana penjara, hakim mencabut hak kekuasaan terdakwa sebagai ayah selama 20 tahun berdasarkan Pasal 86 huruf e KUHP dan UU Perkawinan. Putusan ini diambil untuk melindungi korban yang mengalami trauma berat serta mencegah risiko kekerasan lanjutan. Meski hak asuh dan kewenangan hukum dicabut, terdakwa tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anaknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 09.00
Komisi VIII DPR Minta Pemulihan Siswi Korban Pelecehan Guru ICM Jadi Prioritas
Berita terkait
Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Sekolah Internasional Tangsel
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 04.00
Foto Siswi SMPN di Jaktim Diedit AI Jadi Vulgar, Disdik DKI Beri Pendampingan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.45
Ibu di Sidoarjo Diduga Paksa Anak Kandung Threesome dengan Kekasih
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.28
Polda Metro Tangkap Ayah di Cakung Berulang Kali Perkosa Anak Kandung
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.39