Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Bukan Milik Ortu: Ayah di Lampung Perkosa Anak, Kuasa Ayah Dicabut 20 Tahun

Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Y (34), seorang ayah di Lampung yang memperkosa putri kandungnya sebanyak lima kali sejak korban berusia 12 tahun. Tindakan kriminal tersebut dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) dan (9) KUHP.

Selain pidana penjara, hakim mencabut hak kekuasaan terdakwa sebagai ayah selama 20 tahun berdasarkan Pasal 86 huruf e KUHP dan UU Perkawinan. Putusan ini diambil untuk melindungi korban yang mengalami trauma berat serta mencegah risiko kekerasan lanjutan. Meski hak asuh dan kewenangan hukum dicabut, terdakwa tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anaknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait