Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa

Polres Nabire menyerahkan seorang anak yang diduga membunuh siswi SMP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menjelaskan penyerahan ini merupakan tahap II penyelesaian penyidikan di tingkat kepolisian. Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, serta rekonstruksi untuk melengkapi perkara. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum tanpa pengaruh asumsi, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun. Menurut Samuel, penanganan perkara melibatkan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berita terkait