Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Nabire menyerahkan seorang anak yang diduga membunuh siswi SMP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menjelaskan penyerahan ini merupakan tahap II penyelesaian penyidikan di tingkat kepolisian. Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, serta rekonstruksi untuk melengkapi perkara. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum tanpa pengaruh asumsi, tekanan, atau intervensi dari pihak mana pun. Menurut Samuel, penanganan perkara melibatkan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pembunuhan Siswi SMP Nabire, Pelaku Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 10.01
Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 20.36
Pembunuh Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 02.50
Diduga Korban Begal, Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kertapati Palembang
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.01