Pembunuh Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

HB (32) ditangkap sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya Hapni (65) dan nenek kandungnya Rohma (90) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Kejadian terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, dan mayat keduanya ditemukan keesokan harinya oleh salah seorang anak korban. HB dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan (3) KUHP. Karena salah satu korban adalah ibu kandungnya, ancaman pidana ditambah 1/3, sehingga maksimal hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan hal ini di Simpang Empat pada Selasa (25/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Neneknya di Simpang Empat Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Berita terkait
Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.30
Diduga Korban Begal, Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kertapati Palembang
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.01
Hukum Pembunuhan dalam Islam: Membunuh Satu Jiwa Seolah Membunuh Seluruh Manusia
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 05.15
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34