Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembunuh Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara

HB (32) ditangkap sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya Hapni (65) dan nenek kandungnya Rohma (90) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Kejadian terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, dan mayat keduanya ditemukan keesokan harinya oleh salah seorang anak korban. HB dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan (3) KUHP. Karena salah satu korban adalah ibu kandungnya, ancaman pidana ditambah 1/3, sehingga maksimal hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan hal ini di Simpang Empat pada Selasa (25/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait