Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340895/original/092729500_1788529017-WhatsApp-Image-2026-09-04-at-20.58.05.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS (15) atas tindak pidana pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Chelsy Kaltrin Candra (14). Vonis ini disesuaikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan didasarkan pada dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Majelis hakim yang diketuai oleh Achmadi Ali menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan hasil musyawarah, tanpa pengaruh dari pihak eksternal. ABH akan diperkirakan akan menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura. Sementara itu, vonis ini masih dapat diajukan kembali melalui upaya hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pihak penasihat hukum dan jaksa.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pembunuhan Siswi SMP Nabire, Pelaku Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 10.01
Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.30
Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Melibatkan Ahli Digital Forensik
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 02.55
Rieke Sebut Pembunuhan Siswi SMP oleh Mantan Pacar di Nabire Tragedi Kemanusiaan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.18