Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AWS (15) atas tindak pidana pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Chelsy Kaltrin Candra (14). Vonis ini disesuaikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan didasarkan pada dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Majelis hakim yang diketuai oleh Achmadi Ali menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan hasil musyawarah, tanpa pengaruh dari pihak eksternal. ABH akan diperkirakan akan menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura. Sementara itu, vonis ini masih dapat diajukan kembali melalui upaya hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pihak penasihat hukum dan jaksa.

Berita terkait