Kasus Pembunuhan Siswi SMP Nabire, Pelaku Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Terdakwa berinisial AWS dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Nabire dalam kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AWS terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora, tuntutan 10 tahun merupakan pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, namun hukum pidana anak memberikan batasan yang berbeda. Sidang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin, 31 Agustus 2026. Kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim mengumulkan putusan akhir.
Bagikan
Berita terkait
Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 02.30
Pembunuhan Siswi SMP di Nabire Melibatkan Ahli Digital Forensik
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 02.55
Rieke Sebut Pembunuhan Siswi SMP oleh Mantan Pacar di Nabire Tragedi Kemanusiaan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.18
AKBP Samuel Jamin Transparansi Penyidikan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.04